Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Tips Mencari Biro Penerjemah Tersumpah

Banyak teman yang menanyakan bagaimana mencari penerjemah?, penerjemah resmi 24 jam?

Karena disinyalir banyak beredar agen penerjemah yang menggunakan stempel dan tandatangan palsu penerjemah tersumpah serta tidak membubuhkan nomor arsip dan identitas yang jelas pada lembar hasil terjemahan, hal ini akan menyulitkan di kemudian hari. Berikut Tips agar anda tidak salah alamat dalam memilih Biro Penerjemah.

1. Pencarian melalui google. Melakukan pencarian dengan kata kunci penerjemah jakarta, penerjemah medan, penerjemah semarang, penerjemah bsd, penerjemah surabaya, penerjemah batam, penerjemah denpasar, penerjemah menado, dll. Hal ini mutlak dilakukan untuk mendapatkan hasil yang terbaik. Disana juga kita akan mengetahui track record dari biro penerjemah tersebut.

2. Meminta copy sertifikat penerjemah. Setiap Biro Penerjemah akan menunjukkan sertifikat dan Surat Kerja sama dengan Penerjemah Tersumpah. Hal ini penting ditanyakan karena menghindari anda agar tidak masuk ke jaringan biro penerjemah illegal (mafia jual beli kertas berstempel penerjemah tersumpah), yang mana biro penerjemah tidak kenal ataupun tidak ada kerjasama dengan penerjemah tersumpah. Bila hal ini diabaikan, dimasa mendatang anda kan sangat kesulitan bila mau komplain kalu ada kesalahan penerjemahan, terutama bila mau meminta COPY hasil terjemahan.

3. Memberikan garansi 100%. Biro Penerjemah akan memberikan garansi life time. Anda cukup menyebutkan nomor register dan tanggal penerjemahan yang tercantum di bagian footer daripada hasil terjemahan, maka penerjemah akan segera memberikan layanan gratis apabila memang terjadi kesalahan / kekeliruan yang disebabkan oleh penerjemah.

4. Nomor Registrasi Order. Nomor ini tercetak pada bagian margin bawah (footer) pada halaman hasil terjemahan, yang menunjukkan nomor register, tahun dan alamat biro penerjemah. Biasanya juga dicantumkan website, email dan nomor telepon yang bisa dihubungi setiap saat oleh pengguna dokumen terjemahan ini untuk konfirmasi.  Sebaiknya anda menanyakan dan memastikan hal ini pada biro penerjemah yang anda tunjuk.

5. Berpengalaman dengan klien lokal dan international. Karena hampir semua keperluan terjemahan resmi adalah berkaitan dengan keperluan luar negeri, maka mintalah referensi pelanggan biro baik yang dalam negeri maupun luar negeri yang bisa anda konfirmasi. Biro Penerjemag yang kredibel dan akuntabel, dengan senang hati akan memberikannya untuk Anda.

6. Membantu pengurusan legalisasi ke Kemhum&Ham, Kemlu dan Kantor Kedutaan. Semua hasil terjemahan resmi dan tersumpah harus dilegalisasi ke Pejabat yang berwenang yaitu Kementrian Hukum dan Ham, Kementrian Luar Negeri dan Kantor Kedutaan negara tujuan. Proses legalisir bisa diantar langsung ke kantor tersebut dan ada bagian khusus yang menanganinya. Biaya legalisasi dihitung per berkas dokumen (bukan per halaman dokumen). Waktu proses legalisasi masing-masing lembaga tersebut memerlukan waktu 2-3 hari kerja, jadi harus ditinggal. Biaya legalisir per berkas Rp. 300.000 ,-  Untuk layanan lebih cepat biasanya dikenai biaya lebih besar.

Kami siap membantu Anda untuk urusan terjemahan bahasa dengan layanan cepat, akurat dan bergaransi. Silakan kirim info dokumen yang akan diterjemahkan dengan mengisi FORMULIR PESANAN yang kami sediakan di kanan atas website ini. Khusus pesanan online melalui formulir pesanan pada web ini, Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas diantaranya: Gratis layanan antar, layanan prioritas dan harga promo khusus. Sampaikan pada marketing kami kalo Anda telah mengisi formulir pesanan online dengan menyebutkan nama dan nomor HP Anda.

Terimakasih telah berkunjung ke http://penerjemahresmi.wordpress.com.

Salam Sukses Selalu

Contoh hasil terjemahan kami

Contoh Terjemahan SIM A

Contoh Terjemahan Buku/Komik

Kait kata http://penerjemahresmi96.com

http://flash-clocks.com/free-flash-clocks-blog-topics/free-flash-clock-175.swf

Ujian Kualifikasi Penerjemah Tahun 2007
Petunjuk bagi calon peserta

1. Pendaftaran: tanggal 10 September s/d 10 Oktober 2007 (setiap hari Senin-Jumat)
2. Syarat-syarat pendaftaran:
a) mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir
2. Daftar Riwayat hidup
3. Fotokopi KTP Jabotabek (berkewarganegaraan Indonesia)
4. Pasfoto- ukuran 4 x6 (per bahasa- 2 buah); 2 x3 (2 lembar)

b) khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
- memiliki KTP Jabotabek (berkewarganegaraan Indonesia)
- menulis surat permohonan resmi ditujukan kepada:
Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Blok G Lt. X
Jakarta Pusat 10110
-menyertakan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.

c) Membayar sesuai tarif yang ditentukan ke nomor rekening BNI 46: 273.6700289 (pembayaran dimulai tanggal 10 September s/d 10 Oktober 2007.)

d) menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430.

3. Tempat Pendaftaran: Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430. Telpon: (021) 31902112– Fax: (021) 3155941.

4. Tempat Pembayaran: BNI 46 Cabang UI Salemba/Depok
Nama Pemilik Rekening: Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI (PP FIB UI)
Nomor Rekening: 273.6700289

5. Tempat Ujian: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, KAMPUS DEPOK.
telpon: 7270009, 7863528, 7863529, Fax. 7270038

6. Waktu Ujian: SABTU, 3 November 2007

Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB (untuk bahasa Asing ke bahasa Indonesia)
Pukul 13.00 s/d 16.00 WIB (untuk bahasa Indonesia ke bahasa Asing)

7. Biaya:
(1) Arab>< Prancis Rp 375.000,-

8. Jenis Teks yang diujikan
- Teks Hukum (misalnya: Surat Perjanjian, Peraturan Undang-Undang, Anggaran Dasar)
- Teks Umum (misalnya: Jurnalistik, Tulisan Populer, Politik, Pariwisata, Kebudayaan)

9. Ketentuan pada waktu ujian:
- Membawa kartu tanda peserta dan KTP Asli
- Diperbolehkan menggunakan kamus
- Diperbolehkan menggunakan komputer/laptop/notebook
- Panitia tidak menjamin adanya baik sumber listrik maupun printer
- Tidak diperkenankan menggunakan mesin tik manual
- Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian

10. Syarat Kelulusan:
- memperoleh nilai paling rendah 65
- Sertifikat: Kepada mereka yang lulus diberikan sertifikat dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.
Sertifikat A bagi yang mendapatkan nilai 80–100
Sertifikat B bagi yang mendapatkan nilai 70–79
Sertifikat C bagi yang mendapatkan nilai 65–69

11. Syarat untuk memperoleh SK.Gubernur DKI Jakarta:
SK. Gubernur tentang Penerjemah Bersumpah hanya diberikan kepada mereka yang memperoleh nilai A untuk penerjemahan Teks HUKUM.

12. Hasil ujian diumumkan di usat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.